Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, mendorong pihak jaksa untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), dalam kasus korupsi terkait penambangan timah. Hukuman tersebut dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan vonis 12 tahun penjara.

Nasir menegaskan bahwa langkah banding tersebut diperlukan bukan hanya untuk memastikan kepastian hukum, tetapi juga demi menghadirkan keadilan yang lebih substansial.

"Semoga jaksa segera mengajukan banding atas putusan itu. Banding bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga untuk mewujudkan keadilan yang substansial," ujarnya saat dihubungi pada Rabu (25/12/2024).

Nasir mengaku terkejut dengan putusan tersebut meskipun memahami bahwa keputusan itu didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Saya sangat terkejut dan merasa miris mendengar putusan tersebut. Harapannya, Komisi Yudisial dapat meninjau putusan itu dari sudut pandang etika, keluhuran, dan martabat hakim," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa tuntutan jaksa yang meminta Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dinilai terlalu berat. Hakim mempertimbangkan bahwa peran Harvey dalam kasus tersebut tidak sebanding dengan tuntutan tersebut.

Menurut hakim, Harvey hanya bertindak sebagai perwakilan PT RBT tanpa memiliki posisi dalam struktur kepengurusan perusahaan. Dalam pertemuan kerja sama antara PT RBT dan PT Timah Tbk, Harvey berperan sebagai penghubung yang memfasilitasi pembahasan mengenai peningkatan produktivitas penambangan dan penjualan timah.

Hakim juga mengungkapkan bahwa hubungan Harvey dengan Direktur PT RBT, Suparta, serta pengalamannya di industri tambang batu bara di Kalimantan menjadi alasan keterlibatannya dalam kerja sama tersebut. Namun, kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun dianggap tidak sepenuhnya disebabkan oleh Harvey, karena keputusan kerja sama dilakukan oleh pimpinan kedua perusahaan.

"Dalam situasi ini, terdakwa tidak memainkan peran besar dalam kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT atau dengan pengusaha smelter peleburan timah lainnya," ujar hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024).

Majelis hakim juga mempertimbangkan sikap sopan Harvey selama persidangan serta tanggungannya terhadap keluarga sebagai faktor yang meringankan vonis. Oleh karena itu, hukuman 6 tahun 6 bulan dianggap sudah sesuai dengan rasa keadilan.

"Hal-hal yang meringankan, seperti sikap terdakwa yang sopan di persidangan dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, membuat majelis hakim yakin bahwa vonis ini telah memenuhi rasa keadilan," ujar salah satu hakim anggota.