Dumonduh.com - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara. Status tersebut baru akan berubah setelah Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemindahan ibu kota.

"Hingga hari ini, Jakarta tetap menjadi ibu kota Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 70 Undang-Undang DKJ yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut mulai berlaku setelah Kepres tentang pemindahan ibu kota ditandatangani," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

Supratman menjelaskan, Kepres tersebut baru akan ditandatangani apabila infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah siap. Pembangunan infrastruktur ini diperkirakan memakan waktu beberapa tahun, terutama pada sektor pemerintahan, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

"Pembangunan ini harus diprioritaskan agar nantinya IKN dapat berfungsi sebagai kota yang mendukung kelancaran operasional seluruh cabang kekuasaan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif," tambah Supratman.

Setelah infrastruktur selesai dibangun dan Kepres diterbitkan, status ibu kota akan resmi berpindah dari Jakarta ke IKN.

Di sisi lain, Supratman juga menyebutkan upaya percepatan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR. Revisi ini bertujuan mengubah beberapa poin, termasuk mengganti nomenklatur nama DKI menjadi DKJ. 

Perubahan ini, menurut Supratman, diperlukan agar DKJ memiliki landasan hukum yang kuat sebagai provinsi. Proses pembahasan tersebut diharapkan selesai sebelum Pilkada 2024 berakhir pada 27 November mendatang.