Iuran Terkini BPJS Kesehatan

Potensi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada 2025 Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024

Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kemungkinan akan mengalami penyesuaian pada tahun 2025. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa evaluasi terhadap iuran, tarif, dan manfaat akan dilakukan sesuai yang diatur dalam Perpres tersebut. "Perpres 59 mengatur bahwa evaluasi akan dilakukan hingga 1 Juli 2025. Setelah itu, iuran, tarif, dan manfaatnya akan ditentukan," ujar Ali Ghufron pada Jumat (29/11/2024).

Ia menegaskan bahwa tidak ada jaminan kenaikan iuran. "Alternatifnya banyak, namun Perpres 59 mengamanatkan ketentuan tersebut," tambahnya.

Dasar Hukum dan Ketentuan

Aturan mengenai potensi perubahan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Meski demikian, besaran iuran baru belum disebutkan secara spesifik dalam Perpres ini.

Pasal 103B Ayat (8) dari Perpres 59/2024 menyebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan harus dilakukan sebelum 1 Juli 2025. Hingga saat itu, iuran masih merujuk pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Skema Iuran Berdasarkan Perpres 63 Tahun 2022

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan diatur melalui skema berikut:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

    • Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS: Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan pembagian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
    • Pegawai BUMN, BUMD, dan swasta: Skema serupa, yaitu 5% dari gaji, dengan 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
    • Keluarga tambahan seperti anak keempat, orang tua, atau mertua: Iuran 1% dari gaji per orang per bulan, dibayarkan oleh peserta.
  3. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja:

    • Kelas III: Rp 42.000 per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per peserta sejak 2021.
    • Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
    • Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
  4. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarganya: Iuran 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.

Ketentuan Denda

Berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020, peserta yang menunggak iuran lebih dari 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali dan memerlukan layanan rawat inap akan dikenakan denda. Besarnya denda adalah 5% dari biaya layanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tunggakan (maksimal 12 bulan), dengan nilai tertinggi Rp 30.000.000.

Untuk peserta PPU, denda pelayanan ini ditanggung oleh pemberi kerja.

Penutup

Meskipun Perpres 59 Tahun 2024 membuka peluang evaluasi dan perubahan iuran BPJS Kesehatan, keputusan akhir baru akan ditetapkan paling lambat pada Juli 2025. Sementara itu, skema lama tetap berlaku sesuai ketentuan Perpres 63 Tahun 2022.

Aldi, Unisma