PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di Indonesia adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam wilayah Indonesia. Pajak ini dibayar oleh konsumen akhir, tetapi pengelolaannya dilakukan oleh pihak penjual (pengusaha kena pajak atau PKP) yang memungut, melaporkan, dan menyetorkannya kepada pemerintah.

Dasar Hukum

PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), yang telah beberapa kali diubah, dengan versi terakhir melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021 (UU HPP).

Tarif PPN

  1. Tarif Standar:

    • Mulai 1 April 2022, tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%.
    • Tarif ini akan dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
  2. Tarif Khusus:

    • Beberapa jenis barang dan jasa tertentu dikenakan tarif 0% (nol persen), seperti ekspor barang kena pajak dan jasa kena pajak tertentu.
  3. Fasilitas Bebas PPN: Barang/jasa tertentu dibebaskan dari pengenaan PPN, seperti:

    • Barang kebutuhan pokok (beras, daging, telur, dll.).
    • Jasa pendidikan.
    • Jasa kesehatan.

Mekanisme PPN

  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP):

    • Wajib mendaftarkan diri jika omzet setahun mencapai Rp4,8 miliar atau lebih.
    • PKP bertanggung jawab memungut PPN atas penjualan barang/jasa.
  2. Faktur Pajak:

    • Bukti pungutan PPN yang dibuat oleh PKP setiap kali terjadi transaksi.
    • Wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
  3. Pengkreditan Pajak:

    • PPN yang dibayar saat membeli barang/jasa (PPN Masukan) dapat dikreditkan dengan PPN yang dipungut saat menjual barang/jasa (PPN Keluaran).

Cara Membayar dan Melapor

  • Pembayaran dilakukan melalui sistem elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan e-Billing.
  • Pelaporan dilakukan secara online menggunakan e-Faktur atau e-SPT.

Contoh Penerapan

Jika Anda membeli barang senilai Rp1.000.000 dan dikenakan tarif PPN 11%, maka:

  • PPN = Rp1.000.000 × 11% = Rp110.000.
  • Total yang harus dibayar = Rp1.000.000 + Rp110.000 = Rp1.110.000.

Perubahan Terbaru (UU HPP)

  • PPN Final: Beberapa jenis usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tertentu dikenakan PPN Final yang lebih sederhana.
  • Pemajakan Ekonomi Digital: Barang dan jasa digital dari luar negeri (seperti langganan streaming) juga dikenakan PPN.