Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk melindungi petani dari praktik curang terkait harga hasil panen. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan ragu mencabut izin usaha penggilingan padi yang terbukti bermain harga.
"Saya tidak main-main. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 memberi saya kewenangan untuk mengelola sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak demi kepentingan rakyat. Saya akan gunakan kewenangan itu tanpa ragu," ujar Prabowo dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Ia memperingatkan para pengusaha penggilingan padi yang membeli gabah petani dengan harga yang tidak wajar. Jika tetap melanggar, izin usaha mereka akan dicabut.
“Kita wajib menindak penggilingan padi yang nakal, terutama yang membeli hasil panen dengan harga terlalu rendah. Izin usahanya akan kita cabut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prabowo mengimbau para pelaku usaha untuk tidak hanya mengejar keuntungan pribadi. Ia menekankan pentingnya prinsip keadilan, di mana para petani juga harus mendapatkan bagian keuntungan yang layak.
“Pasal 33 itu luar biasa. Indonesia harus berjalan sebagai satu kesatuan. Wirausaha boleh mendapat untung, tetapi jangan dengan mengorbankan rakyat. Pengusaha boleh untung, namun petani juga harus mendapat keuntungan,” jelasnya.
Prabowo juga menyampaikan bahwa pemerintah telah memangkas sistem distribusi pupuk yang selama ini dinilai berbelit-belit. Kini, pupuk disalurkan langsung dari pabrik ke kelompok tani tanpa harus melalui proses perizinan dari kepala daerah.
“Kita permudah distribusinya. Tak perlu lagi izin dari gubernur atau bupati. Petani kini bisa langsung menerima pupuk dari pabrik. Banyak yang mengaku pendapatannya meningkat karena harga dasar gabah kering panen berhasil kita tetapkan,” pungkasnya.
0Komentar