Polda Metro Jaya dan PPATK Usut Aliran Dana Judi Online ke Partai Politik
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dari aktivitas judi online yang diduga terkait dengan partai politik.
Dalam kasus ini, 24 tersangka yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (KeKomdigi) dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Beberapa di antara tersangka disebut merupakan simpatisan dan kerabat petinggi partai politik.
"Kami telah mengambil langkah mendalami kasus TPPU ini. Koordinasi dengan PPATK sudah dilakukan, tetapi hingga saat ini kami masih menunggu hasilnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Wira menambahkan, pihaknya belum dapat mengungkap detail hasil penyelidikan karena masih menunggu laporan dari PPATK. Ia menegaskan bahwa kasus ini melibatkan kerja sama dengan instansi terkait lainnya.
"Untuk pendalaman terkait kasus ini, kami harus menunggu hasil analisis dari PPATK dan instansi lain, karena kami tidak dapat bekerja sendiri," jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa 18 saksi. Dari penyelidikan tersebut, ditemukan indikasi korupsi dalam kasus ini.
"Kami sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini. Subdit Tipidkor telah meminta keterangan dari 18 saksi," kata Karyoto.
Terseretnya Nama Keponakan Ketua Umum PDIP
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Alwin Jabarti Kiemas, keponakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, turut terlibat dalam kasus judi online ini.
"Benar," ujar Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Menurut Wira, Alwin diduga bertugas memfilter dan memverifikasi situs judi online agar tetap aktif dan tidak diblokir. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci latar belakang Alwin.
Nama Alwin mulai mencuat setelah informasi penangkapannya beredar di media sosial, salah satunya melalui akun X @partaisocmed. Disebutkan bahwa Alwin terlibat atas rekomendasi mantan Komisaris BUMN PT HIN, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang.
"Perannya adalah merekrut dan mengoordinasi sejumlah tersangka, termasuk M alias A, AK, dan AJ," terang Irjen Karyoto.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik seiring dengan pengembangan penyelidikan terhadap dugaan aliran dana dan keterlibatan oknum tertentu.
0Komentar