Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Penetapan ini dilakukan oleh pimpinan KPK Jilid VI melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.

Hasto diduga terlibat dalam kasus suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Ia dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penetapan tersangka terhadap Hasto ini dilakukan hanya beberapa hari setelah KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Yasonna, yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan, diperiksa pada 18 Desember 2024 selama sekitar tujuh jam. Dalam keterangannya, ia mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW), yang menjadi inti permasalahan dalam kasus Harun Masiku.

Yasonna Laoly: Permintaan Fatwa ke MA
Yasonna menjelaskan bahwa PDIP pernah mengajukan permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung terkait putusan Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Permintaan ini diajukan akibat adanya perbedaan tafsir dengan KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku sebagai pengganti Riezky Aprilia melalui proses PAW.

"Ada surat yang saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa," ungkap Yasonna kepada wartawan. Ia juga menambahkan bahwa dalam proses pencalegan, terdapat perbedaan interpretasi setelah adanya putusan judicial review oleh Mahkamah Agung.

Selain itu, Yasonna juga diperiksa sebagai mantan Menkumham terkait data perlintasan Harun Masiku sebelum dicekal. Ia menjabat sebagai Menkumham saat Harun ditetapkan sebagai tersangka.

Hasto Diduga Siapkan Uang Suap
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada 24 Desember 2024, menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto diduga menjadi pihak yang menyediakan sebagian dana suap untuk Wahyu Setiawan. Dana tersebut mencapai Rp600 juta, sebagian besar disalurkan melalui Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, yang merupakan orang kepercayaan Hasto.

Saiful dan Wahyu Setiawan sebelumnya telah dijerat sebagai tersangka dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Sementara itu, Donny Tri ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.

Menghalangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Hasto tidak hanya dijerat dengan kasus suap, tetapi juga diduga menghalangi penyidikan terkait Harun Masiku. Ia diduga mengumpulkan sejumlah saksi dan memberikan arahan agar mereka tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya maupun pihak-pihak lain.

Setyo menjelaskan, Hasto bahkan diduga memerintahkan salah satu stafnya pada Januari 2020 untuk menghubungi Harun Masiku saat operasi tangkap tangan KPK berlangsung. Harun diminta mematikan telepon seluler dan segera melarikan diri. Hal ini mengakibatkan Harun lolos dari penangkapan dan hingga kini masih buron.

Kenapa Penetapan Tersangka Baru Dilakukan Sekarang?
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto baru dilakukan pada Desember 2024 karena adanya pengumpulan bukti-bukti tambahan. "Kasus ini sebenarnya sudah berjalan sejak 2019. Namun, kecukupan alat bukti baru terpenuhi setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pemanggilan, dan penyitaan barang bukti elektronik," ungkap Setyo.

Ia menegaskan bahwa keputusan ini murni bagian dari penegakan hukum dan tidak bermuatan politis. KPK telah memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pencekalan dan Rencana Penahanan
Setelah penetapan status tersangka, KPK memutuskan untuk mencegah Hasto bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Langkah ini juga diterapkan kepada Donny Tri Istiqomah, yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini.

Mengenai penahanan Hasto, KPK menyatakan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik. "Kami akan mengikuti prosedur yang ada. Penyidik independen memiliki kewenangan penuh untuk menentukan waktu penahanan," ujar Setyo.

Dengan perkembangan ini, Hasto Kristiyanto menghadapi dua tuduhan serius, yaitu dugaan suap dalam proses PAW dan upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.