PPATK Temukan Lebih dari Sejuta Rekening Terkait Dugaan Tindak Pidana, Termasuk Dana Bansos Mengendap Triliunan Rupiah
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan: lebih dari satu juta rekening diduga terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. Temuan ini merupakan hasil analisis dan pemeriksaan yang dilakukan sejak tahun 2020.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (30/7/2025), menyatakan bahwa sekitar 150 ribu dari total rekening tersebut merupakan nominee—rekening atas nama orang lain yang diperoleh melalui transaksi jual beli, peretasan, atau tindakan ilegal lainnya.
Rekening-rekening tersebut diketahui digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan dan kemudian dibiarkan tidak aktif (dormant). Bahkan, lebih dari 50 ribu rekening di antaranya tidak menunjukkan aktivitas transaksi apa pun sebelum menerima dana mencurigakan.
PPATK juga mencatat adanya lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun terakhir. Dana sebesar Rp2,1 triliun dilaporkan hanya mengendap tanpa digunakan, menunjukkan adanya potensi ketidaktepatan dalam penyaluran bansos.
Tak hanya itu, ditemukan pula lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan tidak aktif, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. Padahal, rekening tersebut seharusnya tetap aktif dan diawasi penggunaannya sesuai fungsinya.
"Jika situasi ini dibiarkan, bisa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian nasional dan merugikan pihak yang seharusnya berhak atas rekening-rekening tersebut," ujar Natsir.
Menanggapi temuan ini, PPATK mendorong sektor perbankan untuk memperketat pengawasan terhadap rekening-rekening dormant. Upaya ini mencakup penguatan kebijakan know your customer (KYC), penerapan customer due diligence (CDD) yang lebih menyeluruh, serta imbauan kepada nasabah untuk lebih aktif dalam menjaga kepemilikan rekening mereka.
Meskipun bank telah menerapkan perlindungan yang cukup ketat, PPATK menegaskan bahwa keterlibatan aktif nasabah juga sangat penting. PPATK menjamin bahwa hak nasabah tetap terlindungi, sejalan dengan program prioritas pemerintah dan kewenangan yang dimiliki lembaga ini.
PPATK juga mengingatkan bahwa nasabah yang menerima notifikasi terkait rekening dormant agar segera menghubungi bank untuk melakukan verifikasi data. Langkah ini penting demi menjamin keamanan informasi dan dana yang dimiliki.
“Rekening yang tidak aktif berpotensi dimanfaatkan untuk aksi kriminal. Mari kita rawat rekening kita agar tidak menjadi celah kejahatan keuangan,” tutur Natsir.
Bagi nasabah yang rekeningnya dinonaktifkan sementara, proses pengaktifan kembali dapat dilakukan dengan beberapa tahapan. Pertama, nasabah perlu mengisi formulir keberatan melalui tautan bit.ly/FormHensem. Setelah itu, bank dan PPATK akan melakukan proses peninjauan dalam waktu maksimal 20 hari kerja, tergantung pada kelengkapan data dan hasil evaluasi.
Untuk mengetahui status rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan melalui ATM, layanan mobile banking, atau langsung mengunjungi kantor bank terkait.
0Komentar