Di ranah pendidikan tinggi, posisi rektor sering dipandang sebagai jabatan paling prestisius.

Seorang rektor bukan hanya bertugas memimpin universitas, tetapi juga memastikan kebijakan akademik, penelitian, hingga tata kelola kampus berjalan sesuai dengan visi yang ditetapkan.

Dengan tanggung jawab sebesar itu, wajar jika banyak yang penasaran soal berapa sebenarnya penghasilan seorang rektor. Apakah gajinya sebanding dengan peran dan beban kerja yang diemban?

Syarat Menjadi Rektor

Menjadi rektor tidak bisa dilakukan sembarang orang. Ada syarat ketat yang harus dipenuhi calon pemimpin universitas ini.

  1. Usia maksimal 60 tahun saat dilantik
    Batas usia ini ditetapkan agar rektor masih berada dalam masa produktif selama masa jabatannya.

  2. Wajib memiliki gelar doktor (S3)
    Gelar ini harus berasal dari kampus yang diakui dan terakreditasi Kemendikbudristek. Hal ini penting karena rektor menjadi simbol kualitas akademik universitas.

Masa jabatan rektor di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berlangsung selama 4 tahun dan bisa diperpanjang maksimal dua periode berturut-turut.

Berapa Gaji Rektor?

Secara resmi, gaji pokok rektor yang berstatus PNS berkisar antara Rp3 juta hingga hampir Rp6 juta per bulan, bergantung pada golongan jabatan serta masa kerja.

Nominal tersebut biasanya meningkat dengan tambahan berbagai tunjangan, sehingga total penghasilan bisa mencapai belasan bahkan puluhan juta rupiah setiap bulan.

Namun, sistem penggajian antara PTN dan PTS berbeda:

  • Dosen tetap di PTS umumnya digaji sesuai UMP daerah. Misalnya, jika UMP Jakarta 2025 sebesar Rp5,3 juta, maka itu menjadi standar gaji minimal dosen tetap.

  • Dosen tidak tetap dibayar berdasarkan kontrak kerja dengan kampus.

  • Dosen honorer menerima honor sesuai jumlah SKS yang diajarkan, sehingga penghasilannya bisa berubah tiap semester.

Sementara itu, rektor di PTN berstatus PNS digaji sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019.

Rincian Gaji PNS untuk Dosen dan Rektor

Berdasarkan golongan, berikut kisaran gaji pokok PNS:

  • Golongan III

    • IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400

    • IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600

    • IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400

    • IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

  • Golongan IV

    • IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000

    • IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500

    • IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900

    • IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700

    • IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, calon rektor harus sudah menjabat minimal lektor kepala atau guru besar, yang masuk kategori golongan IVa–IVe.

Artinya, gaji pokok rektor berada di kisaran Rp3,04 juta hingga Rp5,9 juta per bulan.
Sebagai ilustrasi, rektor bergolongan IVe dengan masa kerja panjang bisa menerima hampir Rp6 juta, sedangkan rektor baru di golongan IVa mungkin hanya sekitar Rp3 juta.

Tunjangan yang Diterima Rektor

Selain gaji pokok, seorang rektor PNS juga memperoleh berbagai tunjangan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009.

Jenis tunjangan tersebut antara lain:

  1. Tunjangan Profesi
    Diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kompetensi profesional dosen maupun rektor. Nominalnya mengikuti gaji pokok.

  2. Tunjangan Khusus
    Berlaku bagi rektor atau dosen yang memiliki tanggung jawab tambahan atau bertugas di wilayah tertentu. Besarannya juga mengacu pada gaji pokok.

  3. Tunjangan Kehormatan Profesor
    Dikhususkan untuk dosen dengan jabatan akademik profesor, sebagai penghargaan atas pencapaian tertinggi di dunia akademik.