Sertifikat tanah bukan hanya sekadar dokumen biasa, melainkan bukti legal formal yang diakui secara hukum oleh negara atas hak kepemilikan seseorang terhadap sebidang tanah.

Bagi Anda yang belum memilikinya, sebaiknya segera mengurus proses pembuatan sertifikat. Tanah yang belum tersertifikasi lebih rentan terhadap konflik kepemilikan dan sulit diproses dalam transaksi legal seperti jual beli, pewarisan, hibah, maupun sebagai jaminan pinjaman.

Kini, pengurusan sertifikat tanah menjadi lebih praktis karena sudah bisa dilakukan secara digital.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menghadirkan aplikasi Sentuh Tanahku, sebuah platform berbasis mobile yang memudahkan masyarakat mengakses layanan pertanahan dari mana saja.

Karena prosesnya melibatkan beberapa langkah, berikut ini panduan lengkap dalam mengurus sertifikat tanah secara online.

Apa Itu Aplikasi Sentuh Tanahku?

Sentuh Tanahku merupakan aplikasi resmi yang dirilis oleh ATR/BPN sebagai sarana digital untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan pertanahan. Lewat aplikasi ini, Anda bisa memantau status pengajuan sertifikat, melihat informasi tanah, hingga melakukan verifikasi data kepemilikan tanpa perlu datang langsung ke kantor pertanahan.

Aplikasi ini dilengkapi berbagai fitur seperti:

  • Pemetaan digital lokasi tanah

  • Antrean online melalui fitur Loketku

  • Riwayat kepemilikan dan status hukum tanah

  • Notifikasi layanan secara langsung (real-time)

Keamanan data pengguna pun terjamin karena sistem aplikasi terhubung langsung dengan database nasional pertanahan milik pemerintah.

Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Secara Online

Berikut panduan langkah demi langkah dalam membuat sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku:

  1. Unduh dan instal aplikasi Sentuh Tanahku dari Google Play Store atau App Store. Pastikan aplikasi tersebut merupakan versi resmi dari ATR/BPN.

  2. Registrasi akun dengan mengisi data diri sesuai KTP, seperti nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.

  3. Aktivasi akun dilakukan di kantor BPN terdekat dengan membawa KTP asli yang sesuai dengan data registrasi.

  4. Beli formulir pengajuan di kantor pertanahan.

  5. Siapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, KK, NPWP, AJB, IMB (jika ada bangunan), SPPT PBB, dan surat keterangan kepemilikan tanah.

  6. Ajukan permohonan dan jadwalkan pengukuran tanah oleh petugas BPN.

  7. Lakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya lain sesuai aturan.

  8. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan sertifikat dari BPN.

  9. Pantau status permohonan dan perkembangan pengurusan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus Sertifikat Tanah Digital

Agar proses berjalan lancar, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebelum mengajukan permohonan:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga

  • Fotokopi NPWP sesuai data kepemilikan

  • SPPT PBB tahun terakhir

  • IMB (jika ada bangunan di atas lahan)

  • SHGB (jika tanah berasal dari Hak Guna Bangunan)

  • Akta Jual Beli (AJB) atau dokumen lain sebagai bukti transaksi

  • Fotokopi girik atau Letter C (jika masih berlaku)

  • Surat pernyataan kepemilikan tanah

  • Surat pernyataan bebas sengketa bermaterai dan ditandatangani pemilik

Selain itu, ada baiknya juga melampirkan dokumen tambahan seperti sketsa bidang tanah dan surat keterangan riwayat tanah dari kelurahan, terutama jika lahan diperoleh dari warisan atau hibah.