Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium resmi mengalami kenaikan sejak Rabu (27/8/2025). Untuk wilayah Zona I—yang mencakup Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat—harga naik sebesar Rp1.000 sehingga menjadi Rp13.500 per kilogram.
Sementara itu, di Zona II (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, NTT, Kalimantan, dan Sulawesi), harga naik Rp900 menjadi Rp14.000/kg. Adapun Zona III yang meliputi Maluku dan Papua mengalami kenaikan tertinggi, yakni Rp2.000 sehingga mencapai Rp15.500/kg.
Penyesuaian harga ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 299 Tahun 2025 mengenai penetapan harga eceran beras. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari proses menuju penerapan harga beras yang seragam di seluruh Indonesia. Salah satu dampak nyata terlihat di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, di mana harga beras medium telah mengikuti ketentuan baru.
Untuk menyeimbangkan kondisi pasar, pemerintah menggencarkan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Program ini turut dijalankan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dengan menyalurkan beras SPHP kepada masyarakat.
Beras SPHP juga tersedia di berbagai titik, seperti ritel modern—contohnya Transmart Cempaka Putih, Jakarta Pusat—serta pasar tradisional, koperasi desa (Kopdes) Merah Putih, hingga kegiatan Gerakan Pangan Murah.
Sepanjang Agustus 2025, program SPHP telah menyalurkan 259 ribu ton beras, dengan rata-rata distribusi harian mencapai 6.000 hingga 7.000 ton.
0Komentar